Kamis, 15 Desember 2011

SIARAN PERS
No: 01/B/SP-KontraS-SU/I/06
“Pemerintah Propinsi Sumatera Utara telah melakukan pengabaian terhadap hak asasi manusia di Sumatera Utara”
(Kilas Balik Kondisi Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara Tahun 2005)
Pemerintah propinsi Sumatera Utara telah gagal melindungi dan menghormati hak asasi manusia di Sumatera Utara. Tahun 2005, merupakan tahun kelam bagi upaya penegakan HAM di Sumatera Utara. Upaya penegakan HAM telah kembali ke titik nol. Konsolidasi para pelaku untuk menghindari proses hukum atas tindakan pelanggaran HAM yang mereka lakukan semakin menguat. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi tidak pernah di selesaikan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Sementara para pelaku masih tetap dapat bebas tanpa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Berdasarkan catatan KontraS Sumatera Utara, sejak Januari s/d Desember 2005 kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian terjadi sebanyak 38 kasus. Ini menunjukkan tidak profesionalnya aparat kepolisian sebagai institusi yang seharusnya bertindak sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat. Di satu sisi, kita pantas mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian dalam memberantas perjudian dan korupsi, akan tetapi pada sisi yang lain praktek kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan masih terus dilakukan sehingga citra kepolisan akan semakin buruk di mata masyarakat jika institusi ini tidak segera “berbenah diri” untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah hilang selama ini.
Dari sebanyak 174 kasus pelanggaran HAM yang berhasil di pantau dan dicatat, diantaranya terdapat kasus pembunuhan di luar prosedur hukum sebanyak 10 kasus, penangkapan sewenang-wenang terdapat sebanyak 44 kasus, kasus penembakan  sebanyak 4 kasus, penculikan dan penghilangan nyawa secara paksa 3 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 93 kasus, Pengambilalihan lahan secara paksa 20 kasus.
Dari data kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2005 tersebut, menunjukkan bahwa ternyata regulasi dan institusi penegakan HAM yang ada ternyata tidak mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi. Berbagai regulasi dan institusi tersebut hanya upaya untuk menghindari intervensi internasional atas persoalan penegakan HAM di Indonesia, sehingga praktek-praktek impunitas terus saja berlangsung. Pemerintah propinsi Sumatera Utara sepanjang tahun ini tidak memmiliki komitment dan agenda yang jelas dalam penegakkan HAM di Sumatera Utara. Tuntutan rakyat agar dibentuknya Komda HAM tidak pernah di sahuti serta kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah diusut dsan dituntaskan.
Oleh sebab itu, untuk mendorong upaya penegakan HAM di Sumatera Utara, KontraS Sumatera Utara mendesak untuk:
  1. Segera dibentuk Komda HAM (Komisi Daera HAM) di Sumatera Utara.
  2. Segera dibentuk Komisi HAM di DPRD Sumatera Utara.
  3. Segera melakukan desentralisasi di tubuh Kepolisian RI.
Demikian Siaran Pers ini kami perbuat untuk segera dapat di tindak lanjuti oleh pihak-pihak yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar