SIARAN PERS
No: 01/B/SP-KontraS-SU/I/06
No: 01/B/SP-KontraS-SU/I/06
“Pemerintah Propinsi Sumatera Utara telah melakukan pengabaian terhadap hak asasi manusia di Sumatera Utara”
(Kilas Balik Kondisi Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara Tahun 2005)
Pemerintah propinsi Sumatera Utara telah gagal
melindungi dan menghormati hak asasi manusia di Sumatera Utara. Tahun
2005, merupakan tahun kelam bagi upaya penegakan HAM di Sumatera Utara.
Upaya penegakan HAM telah kembali ke titik nol. Konsolidasi para
pelaku untuk menghindari proses hukum atas tindakan pelanggaran HAM
yang mereka lakukan semakin menguat. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang
terjadi tidak pernah di selesaikan untuk memberikan rasa keadilan bagi
para korban. Sementara para pelaku masih tetap dapat bebas tanpa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Berdasarkan catatan KontraS Sumatera Utara, sejak
Januari s/d Desember 2005 kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh aparat kepolisian terjadi sebanyak 38 kasus. Ini menunjukkan tidak
profesionalnya aparat kepolisian sebagai institusi yang seharusnya
bertindak sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat. Di satu sisi, kita
pantas mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian dalam
memberantas perjudian dan korupsi, akan tetapi pada sisi yang lain
praktek kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan masih terus dilakukan
sehingga citra kepolisan akan semakin buruk di mata masyarakat jika
institusi ini tidak segera “berbenah diri” untuk dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat yang telah hilang selama ini.
Dari sebanyak 174 kasus pelanggaran HAM yang berhasil
di pantau dan dicatat, diantaranya terdapat kasus pembunuhan di luar
prosedur hukum sebanyak 10 kasus, penangkapan sewenang-wenang terdapat
sebanyak 44 kasus, kasus penembakan sebanyak 4 kasus, penculikan dan
penghilangan nyawa secara paksa 3 kasus, penyiksaan dan penganiayaan 93
kasus, Pengambilalihan lahan secara paksa 20 kasus.
Dari data kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi
sepanjang tahun 2005 tersebut, menunjukkan bahwa ternyata regulasi dan
institusi penegakan HAM yang ada ternyata tidak mampu untuk
menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi. Berbagai
regulasi dan institusi tersebut hanya upaya untuk menghindari
intervensi internasional atas persoalan penegakan HAM di Indonesia,
sehingga praktek-praktek impunitas terus saja berlangsung. Pemerintah
propinsi Sumatera Utara sepanjang tahun ini tidak memmiliki komitment
dan agenda yang jelas dalam penegakkan HAM di Sumatera Utara. Tuntutan
rakyat agar dibentuknya Komda HAM tidak pernah di sahuti serta
kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah diusut dsan
dituntaskan.
Oleh sebab itu, untuk mendorong upaya penegakan HAM di Sumatera Utara, KontraS Sumatera Utara mendesak untuk:
- Segera dibentuk Komda HAM (Komisi Daera HAM) di Sumatera Utara.
- Segera dibentuk Komisi HAM di DPRD Sumatera Utara.
- Segera melakukan desentralisasi di tubuh Kepolisian RI.
Demikian Siaran Pers ini kami perbuat untuk segera dapat di tindak lanjuti oleh pihak-pihak yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar