Medan (ANTARA) – Pelaku pelanggaran hak asasi manusia di Sumatera
Utara masih didominasi kalangan oknum polisi dengan 249 kasus dari
Januari hingga Novenber 2010.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
Sumatera (Bakumsu) Benget Silitonga di Medan, Kamis, mengatakan,
pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian masih belum
berkurang setiap tahunnya.
Dia menjelaskan, tercatat pada tahun 2007 pelanggaran HAM sebanyak
137 kasus, tahun 2008 176 kasus dan meningkat 21,9 persen dari tahun
sebelumnya.
Sedangkan pada 2009 sebanyak 277 kasus dan 2010 sebanyak 249 kasus hingga November 2010.
“Berdasarkan data tersebut memang ada penurunan, namun secara umum
jumlah pelanggaran HAM oleh oknum aparat kepolisian masih tetap tinggi
baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pelanggaran,” jelasnya.
Dia mengakui, sedikitnya ada enam kasus yang mereka anggap tindakan
paling krusial sepanjang tahun 2010, seperti peristiwa kekerasan dan
penembakan terhadap delapan orang petani di Dusun Jati Mulya, Desa Sei
Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan oleh oknum
Polisi Kehutanan pada 30 November 2010.
Pelaku adalah oknum Polisi Hutan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dibantu oleh sekelompok orang.
“Petani yang sedang berada di ladang sawit ditembaki dan dipukuli dan
korban yang tertembak sebanyak delapan orang yang saat ini keadaannya
masih kritis,” ujarnya.
Selain lembaga kepolisian, Polisi Hutan secara kualitas juga dinilai
telah menunjukkan peran dominan dalam pelanggaran HAM pada tahun 2010.
“Kepolisian yang belum sepenuhnya berubah semakin demokratis dan
ramah terhadap HAM disebabkan Kepolisian Sumut belum sepenuhnya lepas
dari pengaruh dan bayang-bayang kekuasaan dan (modal) korporasi,”
katanya.
Implikasinya, tammbah dia, kepolisian tidak optimal menjalankan
fungsinya sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum, dan penjaga
ketertiban yang independen. Malah di beberapa kasus, kepolisian masih
menjalankan peran sebagai “pemungut rente” atas kasus antara rakyat
dengan korporasi, dan rakyat seperti petani, buruh, wartawan serta
aktivis LSM tetap menjadi korban pelanggaran HAM.
“Kami berharap Kepolisian Sumut secara serius melakukan upaya
peningkatan profesionalisme dan kompetensi agar semakin berdasar pada
penguasaan konteks dan persoalan kontemporer lokal (HAM, hukum adat,
hukum tanah, hukum perburuhan, hukum anak, hukum pers, perempuan dan
kekerasan dalam rumah tangga), sehingga terjadi peningkatan kapasitas
reaksi kepolisian dan kepuasaan atas pelayanan kepolisian,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar