4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio
Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan
pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan
suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang
dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut
ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat
meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan
HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran
berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40
(dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan
tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa
menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa
Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat
diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab
alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan
pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa
tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua,
publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan
terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus
pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas
oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang
mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur
yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan
selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000
tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan
tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar
semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar